Pemkab Minahasa Ajukan Permohonan Relaksasi Kredit Untuk ASN dan Non ASN Selama 3 Bulan
Sulutpos.com,Tondano – Akibat Pandemi COVID-19 membatasi aktivitas di luar rumah sudah dibatasi, baik aktivitas Ekonomi, Sosial dan Pemerintahan. Hal ini tentu memberi konsekuensi pada menurunnya ekonomi masyarakat termasuk ASN, yang tercermin dari daya beli yang mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Atas Permasalahan itu Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Minahasa. Ajukan Permohonan Bantuan dalam bentuk Relaksasi Kredit untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Mei s/d Juli 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan situasi dan kondisi dari pandemik COVID-19.
Adapun edaran resminya sebagai permohonan bantuan ralaksasi kredit itu sebagai berikut.