Cegah Penyebaran COVID-19, DPRD Minsel Berlakukan Protokol Kesehatan
Foto: Petugas melakukan pengukuran suhu badan di pintu masuk Kantor DPRD Minahasa Selatan.
SulutPos.com, Amurang – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, maka diberlakukan Protokol Kesehatan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Mulai hari ini, Senin (18/5/2020), dari pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sampai di dalam ruangan diberlakukan protokol kesehatan.
Di pintu masuk ada petugas yang melakukan pengukuran suhu badan buat setiap ASN, THL, anggota DPRD dan masyarakat yang datang ke Kantor DPRD Kabupaten Minsel, selain itu, semua orang yang mau masuk kantor DPRD diharuskan memakai masker.

Di dalam ruangan pun dilakukan penyemprotan disinfektan setiap pagi yang di Koordinir langsung oleh Kabag Administrasi & Umum Philips, Bonny Mawitjere SH.
Di bagian lain, Sekretaris Dewan, Joins Langkun SH, M.Si, menambahkan bahwa dalam rapat pansus LKPJ yang sementara berlangsung, ada pemberlakuan Social Distancing dan Physical Distancing yang akan diberlakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Minsel, diantaranya Peserta Rapat Pansus yang dibatasi jumlahnya (Selain Panitia Pansus, Staff Persidangan) 5 Orang Perwakilan dari SKPD dan Pers/Wartawan 3 Orang.
“Semoga dengan pemberlakuan aturan ini Ruang Lingkup kantor DPRD Kabupaten Minsel bisa bebas dari paparan COVID-19. Bagi semua ASN maupun THL agar dapat memperhatikan pola hidup bersih dan sehat,” Harap Sekwan Joins Langkun. (nv)