Perppu Corona, Sri Mulyani: Koruptor Tetap Bisa Dipidana
Foto:
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 tidak membuat pemerintah kebal hukum.
VOA News
(Visited 129 times, 1 visits today)