Masyarakat Adat Dayak Laman Kinipan Ajukan Gugatan
Foto: Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam sebuah Festival Laman Dayak Tomun Kinipan 2019. Foto : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)



Meski sudah puluhan tahun ada di Indonesia, kelompok masyarakat adat baru dianggap eksis di mata hukum setelah mendapat pengakuan pemerintah. Masyarakat adat Dayak Tomun di Laman Kinipan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Nurhadi Sucahyo melaporkan untuk VOA.
VOA News
(Visited 80 times, 1 visits today)